Pembangunan Infrastruktur Tol Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

23-09-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad saat mengikuti Kunspek Komisi VI DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Foto: Dipa/man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan tol esensinya adalah bagaimana nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat. Ia mengatakan bahwa tujuan Presiden Joko Widodo mempercepat infrastruktur untuk menekan biaya akomodasi yang terjangkau, sehingga pengangkutan terhadap barang-barang dari satu daerah ke daerah lainnya bisa diterima dengan mudah.

 

“Yang menjadi fokus paling mendasar dalam pembangunan infrastruktur jalan tol ini ialah tentang bagaimana nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Namun, oleh karena moda transportasi yang mudah diakses, apakah tujuan ini sudah tercapai atau tidak, kita belum bisa pastikan. Hal ini perlu dijadikan evaluasi dengan PT Jasa Marga,” pungkas Daeng saat mengikuti Kunspek Komisi VI DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

 

Dalam pertemuan dengan jajaran PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Jasa Raharja (Persero) tersebut, Daeng ingin masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat diberikan lokasi usaha di rest area sekitar ruas jalan tol, segera diberikan tempat untuk memulai usahanya disana. Perlu dibuatkan tempat khusus yang lebih strategis kepada UMKM dan penempatan bisa dijangkau dengan mudah oleh pengunjung.

 

“Ada kententuan dimana rest area sebanyak 30 persen ditempati oleh UMKM kita. Kenapa aturan ini ada? Karena aturan ini ditetapkan ketika Trans Tol Jawa ini dibangun. Imbasnya ada pengusaha UMKM kita yang dulunya di pinggir jalan Pantura itu tergeser. Oleh karena itu, pemerintah perlu merelokasi usaha masyarakat untuk bisa masuk ke rest area sepanjang tol. Selain itu, mereka harus mengakomodir dan bisa menempatkan UMKM di tempat yang lebih strategis dan bisa menjadi fokus pengunjung untuk membeli,” tutur Daeng.

 

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasioanl (F-PAN) itu mendorong agar aturan ini disosialisasikan mendalam kepada masyarakat setempat. Memang penetapan 30 persen rest area untuk UMKM ini berlaku untuk seluruh jenis jalan tol. Ia menekankan supaya mitra kerjanya dapat mensosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat luas soal prosedur ini. Jangan sampai usaha kecil hingga menengah ini tersendat karena masyarakat salah paham.

 

“Ruang usaha pada rest area diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar. Hal ini sekaligus mendekatkan dunia usaha (UMKM) dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner,” tutup legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII itu. (dip/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...